Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah secara sah. Dalam kedudukannya sebagai kaidah pokok negara yang fundamental ini, pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah secara sah baik secara materil maupaun formal.
1 Secara Materiil
Pembukaan UUD 1945 tidak dapt diubah secara materiil karena pembukaan merupakan visi atau jiwa dari proklamasi 17 Agustus 1945. Artinya antara pembukaan dan proklamasi mmepunyai hubungan kausal organis (sebab - akibat). Menurt hemat saya, pembukaan UUD 1945 adalah inti dari proklamasi. Apabla pembukaan UUD 1945 (deklarasi) diubah maka akan membubarkan proklamasi, membubarkan kemerdekaan Indonesia. Sebuah proklamasi tanpa deklarasi tidak ada artinya.
Pembukaan UUD 1945 tidak dapt diubah secara materiil karena pembukaan merupakan visi atau jiwa dari proklamasi 17 Agustus 1945. Artinya antara pembukaan dan proklamasi mmepunyai hubungan kausal organis (sebab - akibat). Menurt hemat saya, pembukaan UUD 1945 adalah inti dari proklamasi. Apabla pembukaan UUD 1945 (deklarasi) diubah maka akan membubarkan proklamasi, membubarkan kemerdekaan Indonesia. Sebuah proklamasi tanpa deklarasi tidak ada artinya.
2. Secara Yuridis / Formal / Hukum
Suatau badan hukum atau peraturan hanya dapat diubah secara sah oleh :
a. lembaga yang membuat
b. lembaga yang lebih tinggu dari lembaga yang membuat
Pembukaan UUD 1945 dibuat oleh PPKI. Pada masa sekarang, di Indonesia, tidak ada lembaga yang lebi tinggi diatas PPKI.
Oleh karena itu, MPR membuat kebijakan dengan membuat TAP MPR, yang isi intinya dapat mengubah Pembukaan UUD 1945 dengan mengadakan referendum dulu, dan pelaksananya adalah presiden. Presiden melakukan referendum dengan cara menanyalkan kepada SELURUH RAKYAT Indonesia setuju / tidak jika akan diadakan perubahan pada pembukaan UUD 1945. Pelaksanaan referendum ini hanya bisa dilakuakn satu kali dalam masa periode kepemimpinan presiden.
Suatau badan hukum atau peraturan hanya dapat diubah secara sah oleh :
a. lembaga yang membuat
b. lembaga yang lebih tinggu dari lembaga yang membuat
Pembukaan UUD 1945 dibuat oleh PPKI. Pada masa sekarang, di Indonesia, tidak ada lembaga yang lebi tinggi diatas PPKI.
Oleh karena itu, MPR membuat kebijakan dengan membuat TAP MPR, yang isi intinya dapat mengubah Pembukaan UUD 1945 dengan mengadakan referendum dulu, dan pelaksananya adalah presiden. Presiden melakukan referendum dengan cara menanyalkan kepada SELURUH RAKYAT Indonesia setuju / tidak jika akan diadakan perubahan pada pembukaan UUD 1945. Pelaksanaan referendum ini hanya bisa dilakuakn satu kali dalam masa periode kepemimpinan presiden.
:DD
BalasHapusthanks
BalasHapuswew, aku nemu blog ini...
BalasHapushehehehe,
BalasHapusblogku masih acak-acakan
kamu punya dua blog, dek ??
dua duanya follow aku dongg :pp